BUOL-Amran Batalipu tim juru kampanye pasangan calon bupati nomor urut 5 Agris Batalipu dan Djuprin Manto di dampingi Kuasa Hukumnya Irwanto Lubis secara resmi melaporkan Paslon nomor urut 02 dengan Tagline Naga Bonar ke Bawaslu Kabupaten Buol Sulawesi Tengah Kamis (29/11/2024
Berdasarkan bukti yang di serahkan ke Bawaslu kabupaten Buol Paslon Nomor Urut 2 DIDUGA secara sengaja telah melakukan Money Politik Secara Terstruktur dan diduga melibatkan atau mengerahkan ASN, Kepala Desa dan Aparatur Desa untuk memenangkan Paslon nomor Urut 2 di Pilkada Buol 2024
Dalam hal ini tentu sangat bertentangan dengan Undang-undang dan Peraturan yang telah diatur dalam pelaksanaan Pilkada di Masa Kampanye.
Hal ini di sampaikan Jurkam Paslon Arjuna saat gelar komprensi Pers Pasangan Calon Arjuna Agris Batalipu dan Djuprin Manto menilai cara jahat yang telah dilakukan sudah merusak tatanan demokrasi
Selain melaporkan Dugaan Politik Uang Jurkam Paslon Mengabdi juga menyebutkan untuk mengawal prose laporan tersebut Paslon Mengabdi akan melakukan aksi damai dengan menghadirkan massa sekitar 20 ribu orang pada Sabtu 30/2024
" Kami menemukan banyak pelanggaran secara masif dengan menggunakan kupon tertera foto kandidat dilengkapi nomor seri yang akan mereka tukarkan dengan uang" ungkap Amran
Selain itu juga kata Amran ada. Sejumlah keterlibatan ASN dilingkup Pemkab Buol, para Kepala desa yang secara terang-terangan di duga berpihak dan ikut memenangkan Paslon Naga Bonar, ” kata Amran.
Sejumlah Barang bukti yang menjadi dasar laporan Pasangan Calon Nomor Urut 5 tersebut diantaranya Lembaran Kupon Bertuliskan Nomor Urut 2 dan tertera foto kandidat Bupati dan Wakil Bupati serta nomor Nik Penerima yang dilengkapi dengan nomor Seri yang tertera pada kupon serta sejumlah uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu yang di dapat dari 11 Kecamatan dan desa
" Kami berharap Bawaslu Buol Benar-benar serius bisa menegakkan keadilan Pemilu dan kami akan kawal Laporan kami dan kami mau lihat apakah Bawaslu Buol Profesional, karena buktinya sudah jelas. Ada foto, kupon, uang dan beberapa Video yang kami lampirkan." Tutupnya
Sementara itu kuasa hukum Paslon Arjuna Irwanto Lubis menilai berdasarkan penelitinya bukti-bukti yang menjadi dasar laporan kliennya sangat mendasar
" Kami analisa bukti yang menjadi dasar laporan sangat jelas ya, ada kupon yang menjadi modus untuk di tukarkan dengan uang, kemudian keterangan saksi, jadi dua alat bukti dan keterangan saksi kami sebagai kuasa hukum menilai sudah cukup " kata Irwanto Lubis***